Proyek Negara di Lembah Anai Diduga Disuplai Sirtu Ilegal, Ancaman Pidana Mengintai

SUMBAR | Lembah Anai kembali berada di pusaran kontroversi. Bukan hanya karena wilayah ini dikenal rawan longsor dan banjir, melainkan akibat mencuatnya dugaan penggunaan material pasir dan batu (sirtu) ilegal dalam proyek penanganan bencana yang dibiayai anggaran negara. Proyek yang semestinya menjadi solusi justru terancam berubah menjadi persoalan hukum serius.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa aktivitas pengiriman sirtu ke lokasi proyek berlangsung terus-menerus. Namun hingga kini, asal-usul material tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini memantik dugaan kuat bahwa sirtu yang digunakan bersumber dari tambang tanpa izin atau dari lokasi dengan izin yang telah kedaluwarsa.

Dalam sistem tata kelola pertambangan nasional, legalitas material bukan sekadar urusan administrasi. Setiap pengambilan pasir dan batu wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah, termasuk kelengkapan dokumen lingkungan. Tanpa itu, seluruh aktivitas penambangan dan pemanfaatannya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai pemasok material proyek kini menjadi sorotan. Mereka diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Bahkan, terdapat indikasi material berasal dari tambang yang masa izinnya telah berakhir, namun tetap dimanfaatkan untuk proyek negara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang praktik tersebut. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ancaman ini tidak hanya ditujukan kepada penambang, tetapi juga pihak yang memperoleh manfaat dari hasil tambang ilegal.

Lebih jauh, Pasal 161 UU Minerba memperluas tanggung jawab pidana kepada siapa pun yang menampung, menggunakan, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang tanpa izin. Dengan ketentuan ini, pengguna material—termasuk dalam proyek pemerintah—berpotensi ikut terseret ke ranah hukum jika terbukti menggunakan sirtu ilegal.

Persoalan tidak berhenti pada aspek hukum semata. Aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu dan daerah aliran sungai berisiko memperparah kerusakan lingkungan. Dampaknya berlawanan dengan tujuan utama proyek penanganan bencana, yakni melindungi masyarakat dan memulihkan ekosistem. Lembah Anai, yang selama ini rentan terhadap bencana alam, terancam menanggung risiko berlapis.

Minimnya penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai sumber material dan mekanisme pengawasan proyek kian memperbesar tanda tanya publik. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam proyek negara justru terkesan absen, memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kelalaian serius.

Proyek penanganan bencana idealnya menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan. Namun apabila material yang digunakan berasal dari praktik ilegal, proyek tersebut berpotensi menjadi bom waktu hukum sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.


Catatan Redaksi

Naskah ini disusun berdasarkan penelusuran informasi dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak yang disebutkan masih dalam konteks dugaan dan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama