Gudang Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Koto Tangah, Polsek Koto Tangah Kemana Saja?

Padang | Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Padang. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan distribusi bio solar bersubsidi terendus beroperasi bebas di Kecamatan Koto Tangah, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.

Gudang tersebut berada di ujung Jalan Perumahan Harka Sarai Permai, Kelurahan Padang Sarai. Dari luar, bangunan itu tampak seperti rumah biasa dengan pagar seng tinggi. Namun, aktivitas mencurigakan di dalamnya justru menjadi buah bibir warga sekitar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, transportasi tertentu, dan sektor vital, kuat dugaan dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal bernilai besar.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya keterlibatan seorang oknum berseragam cokelat yang masih aktif berdinas di wilayah Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Oknum tersebut disebut-sebut berkolaborasi dengan dua pengusaha BBM ilegal dari kalangan sipil, membangun jaringan penyalahgunaan solar subsidi secara terorganisir.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah pada Minggu (1/2/2026), sebuah truk tangki putih-biru tanpa identitas perusahaan terlihat masuk ke dalam area gudang. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim untuk sebuah rumah tinggal.

“Sudah sering kami lihat kendaraan keluar masuk, terutama malam hari. Mobil boks juga kerap terlihat. Tapi anehnya, tidak pernah ada tindakan apa pun,” ungkap seorang warga setempat.

Ironisnya, lokasi gudang tersebut berada tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Koto Tangah. Namun hingga kini, aktivitas yang diduga ilegal itu terkesan dibiarkan berlangsung tanpa penindakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aparat tidak mengetahui, atau justru memilih untuk diam?

Pembiaran terhadap praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat BBM bersubsidi. Jika benar dibiarkan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikasi lemahnya pengawasan aparat.

Secara hukum, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Koto Tangah maupun aparat penegak hukum terkait lainnya. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan, melakukan penindakan, dan membuka secara terang duduk perkara yang meresahkan ini.

Jika dugaan ini dibiarkan berlarut-larut, maka publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Kota Padang: tajam ke bawah, tumpul ke atas?


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak mana pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama