STIFARM Nanggalo Diduga Kuasai Pusako Tinggi 1.056 Meter Persegi Tanpa Alas Hak Sah

Padang | Sengketa tanah pusako tinggi milik keturunan Saudah dari kaum Caniago kini memasuki fase paling krusial. Fakta-fakta yang muncul dalam somasi hukum mengungkap dugaan rekayasa ranji, pemalsuan dokumen, hingga penguasaan tanah adat tanpa persetujuan kaum. Yayasan STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri disebut sebagai pihak yang diduga memperoleh manfaat langsung dari tanah yang disengketakan.

Somasi resmi tertanggal 19 Januari 2026 dengan nomor 006/Somasi-Pdt/I/2026 dilayangkan melalui kuasa hukum kaum, Adv. Wiki Pradola, S.H.C., NSP dari W.P Law Firm & Partner. Inti somasi menegaskan bahwa aktivitas STIFARM Nanggalo di atas tanah pusako tinggi dianggap tidak memiliki dasar hak adat yang sah.

Objek Sengketa: Pusako Tinggi yang Tidak Pernah Diperjualbelikan

Tanah yang disengketakan seluas 1.056 meter persegi berlokasi di Pagang Dalam RT 002/RW 008, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Tanah ini merupakan pusako tinggi kaum Caniago keturunan Saudah, dikuasai secara turun-temurun, diakui pangulu, dan disepakati oleh ninik mamak nagari sesuai adat Minangkabau.

Dalam adat Minangkabau, pusako tinggi bukanlah objek yang boleh diperjualbelikan. Pengalihan, penguasaan, atau pemanfaatan oleh pihak luar tanpa persetujuan seluruh kaum merupakan pelanggaran adat yang serius. Kaum menegaskan tidak pernah ada keputusan adat yang mengizinkan tanah tersebut dialihkan atau dikuasai oleh pihak manapun.

Ranji Diubah, Hak Kaum Dipangkas

Polemik memuncak ketika ranji keturunan Saudah dijadikan dasar klaim. Ranji tersebut diduga direkayasa dengan cara:

Mengurangi jumlah anak Saudah dari tujuh menjadi lima orang

Menghapus dua anak perempuan, Tiajam (alm) dan Siadauk (alm)

Menghilangkan hak keturunan sah yang seharusnya dilindungi adat

Kaum menilai penghapusan ahli waris perempuan sebagai indikasi kuat manipulasi data untuk mempersempit subjek hak dan membuka ruang penguasaan tanah adat.

Tanda Tangan Dipersoalkan, Saksi Mengaku Tidak Pernah Menyetujui

Selain ranji, sejumlah tanda tangan anggota kaum dan saksi dalam dokumen pendukung turut dipersoalkan. Nama Ir. Zurman tercantum sebagai saksi, namun menurut pengakuannya pada 29 November 2017, ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Pengakuan ini disampaikan di hadapan Ketua RW 08 Kamal dan seorang warga setempat, Firman, di sebuah warung dekat lapangan bulu tangkis Pagang Dalam. Fakta ini memperkuat dugaan pemalsuan surat sebagai dasar klaim.

Kesalahan Nyata STIFARM yang Dipersoalkan Kaum

Berdasarkan somasi dan keterangan kaum, tindakan yang diduga dilakukan STIFARM Nanggalo meliputi:

Menguasai dan memanfaatkan tanah pusako tinggi tanpa persetujuan sah seluruh kaum

Berpegang pada ranji yang dipersoalkan keabsahan adat dan hukumnya

Tetap beraktivitas meski konflik terbuka dan keberatan kaum telah disampaikan

Diduga mengingkari kesepakatan damai 2018 yang sebelumnya dimohonkan sendiri

Memanfaatkan dokumen yang diduga cacat sebagai dasar klaim

Kaum menilai rangkaian tindakan ini sebagai pola penguasaan tanah adat secara sistematis, bukan sekadar kekeliruan administratif.

Kesepakatan Damai 2018 yang Diduga Dilanggar

Pada 2018, STIFARM Nanggalo bersama Auyendi Fahri mengajukan permohonan damai kepada mamak kapalo waris Jamaludin Malin Sutan dan kaum. Kesepakatan tercapai, namun menurut kaum, kesepakatan itu tidak pernah dijalankan. Aktivitas di atas tanah sengketa terus berlangsung dengan dokumen yang justru menjadi sumber konflik. Sikap ini dianggap sebagai ingkar janji dan itikad tidak baik.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Apabila dugaan terbukti, perbuatan yang dipersoalkan berpotensi melanggar:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) — pidana hingga 6 tahun

Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat Otentik) — pidana hingga 8 tahun

Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik) — pidana hingga 7 tahun

Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) — ganti rugi materiil & immateril

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) — penguasaan tanah tanpa alas hak sah

Selain itu, penggunaan tanah dan bangunan tanpa dasar perizinan yang sah dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran.

Ultimatum 7 Hari

Melalui somasi, kaum Caniago memberi tenggat tujuh hari kalender kepada STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri untuk:

Menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah sengketa

Mengosongkan dan mengembalikan tanah pusako tinggi tanpa syarat

Menarik dan membatalkan seluruh klaim ranji serta dokumen sepihak

Menunjukkan alas hak sah jika tetap mengklaim kepemilikan

Jika diabaikan, kaum menyatakan siap menggugat perdata PMH ke Pengadilan Negeri Padang dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Sunyi Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, Yayasan STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih berlangsung. Publik menunggu klarifikasi berbasis bukti atau proses hukum.

Kasus ini menjadi alarm nasional atas rentannya pusako tinggi di tengah tekanan kepentingan institusi. Ketika ranji dipersoalkan dan adat diabaikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar lahan, tetapi juga martabat hukum adat Minangkabau.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan somasi resmi dan keterangan kuasa hukum kaum Caniago. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Yayasan STIFARM Nanggalo dan pihak terkait demi keberimbangan, transparansi, dan kepentingan publik.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama