Jejak PETI di Payung Sekaki–Tigo Lurah Disorot, Nama Kaciak dan Ujang Mencuat dalam Dugaan Tambang Ilegal

SOLOK — Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Payung Sekaki dan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, tidak lagi sekadar isu liar. Fakta di lapangan memperlihatkan aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan dengan skala besar, merusak lingkungan secara brutal, dan diduga melibatkan jaringan terorganisir.

Bentang alam yang dulunya hijau kini berubah menjadi kawasan galian terbuka. Lereng-lereng bukit dikupas tanpa kendali, aliran sungai tercemar lumpur pekat, dan lahan pertanian warga kehilangan kesuburannya. Kerusakan ini bukan terjadi dalam hitungan hari, melainkan akumulasi dari aktivitas yang terus dibiarkan berlangsung.

Dalam penelusuran mendalam, mencuat dua nama yang disebut-sebut sebagai aktor kunci di balik aktivitas ini, yakni Kaciak dan Ujang. Keduanya diduga mengendalikan operasional PETI dengan skala besar, termasuk penguasaan alat berat yang menjadi tulang punggung aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Sumber di lapangan menyebutkan, sedikitnya 10 unit excavator beroperasi aktif di beberapa titik tambang. Mesin-mesin ini bekerja hampir tanpa henti, mengeruk tanah dan batuan yang diduga mengandung emas, tanpa izin resmi dari negara.

Pengelolaan teknis di lapangan disebut berada di tangan seorang pria berinisial Milu. Ia diduga berperan sebagai pengatur ritme kerja tambang, mengoordinasikan pekerja, serta memastikan aktivitas berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Yang menjadi sorotan tajam, aktivitas ini diduga telah berjalan sejak pertengahan 2025 hingga saat ini tanpa tindakan hukum yang signifikan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Informasi yang berkembang juga mengarah pada adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Disebutkan adanya “biaya koordinasi” yang mencapai sekitar Rp60 juta per unit alat berat. Istilah ini diduga menjadi bentuk kompensasi agar aktivitas PETI tetap berjalan tanpa gangguan penegakan hukum.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.

Di sisi lain, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak. Air sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi aliran keruh yang tidak layak digunakan. Sawah-sawah rusak, hasil panen menurun drastis, dan ancaman longsor mulai menghantui pemukiman warga.

Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat yang merasa ditinggalkan. Mereka mempertanyakan keberadaan negara dalam melindungi lingkungan dan menjamin keadilan hukum di tengah maraknya praktik ilegal tersebut.

Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama