PADANG | Minggu dini hari, 1 Februari 2026, kawasan Muara, Kota Padang, seharusnya sunyi seperti biasa. Namun di tengah keheningan malam, Angel’s Wing Club tetap menunjukkan aktivitas hiburan yang berjalan normal. Lampu-lampu sorot masih menyala, musik terdengar jelas dari dalam gedung, dan pengunjung tampak masih datang dan pergi.
Pantauan di lokasi mengungkapkan, meski jam operasional seharusnya telah usai, kegiatan di tempat hiburan ini tetap berlangsung. Hingga melewati pukul 02.00 WIB, belum terlihat adanya tanda-tanda penutupan total seperti yang diatur dalam peraturan daerah.
Peraturan yang berlaku menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan wajib menghentikan aktivitasnya paling lambat pukul 02.00 WIB. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Namun kenyataannya, aturan tersebut diduga tidak ditaati. Musik tetap diputar, kendaraan terus berdatangan, dan pengunjung tetap berada di dalam lokasi. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terjadi pelanggaran secara terang-terangan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Jika pelanggaran terjadi tanpa hambatan, masyarakat wajar mempertanyakan apakah aparat yang berwenang membiarkan aktivitas ini terus berjalan.
Secara hukum, pelanggaran terhadap peraturan daerah tidak hanya bersifat administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban menegakkan peraturan demi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sanksi bagi pelanggaran jam operasional bisa beragam, mulai dari teguran tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Dalam beberapa kasus, pelanggaran juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan atau denda.
Jika pelanggaran berlangsung berulang dan aparat pengawas mengetahui namun tidak bertindak, hal ini bisa menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Pembiaran seperti ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Warga sekitar mengaku resah karena kebisingan berlangsung hingga dini hari. Mereka menyebut ini bukan pertama kali terjadi, dan ketiadaan tindakan tegas membuat pelanggaran terus berulang tanpa rasa takut terhadap sanksi.
Ketimpangan penegakan hukum juga menjadi perhatian. Di satu sisi, masyarakat kecil seringkali langsung ditertibkan, sementara dugaan pelanggaran dari usaha hiburan berskala besar tampak berlangsung tanpa hambatan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Angel’s Wing Club maupun dari instansi terkait terkait aktivitas yang berlangsung melewati jam operasional tersebut.
Malam pun akhirnya berakhir, musik berhenti, dan pengunjung meninggalkan lokasi. Namun pertanyaan publik tetap ada: apakah pelanggaran ini akan diproses sesuai hukum, atau akan berlalu begitu saja tanpa konsekuensi?
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan dan informasi dari masyarakat, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi menilai, penegakan peraturan daerah harus konsisten, tegas, dan transparan agar hukum tetap dihormati dan dipercaya masyarakat.
TIM
