SIJUNJUNG -- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Kandang Baru, Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali menyita perhatian publik. Tim investigasi menemukan hamparan bekas galian, kolam berlumpur, timbunan material tanah, serta jaringan pipa yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan. Kondisi bentang alam di lokasi tampak telah berubah signifikan dan menyisakan lubang-lubang besar yang dipenuhi air.
Di lokasi, tim juga melihat beberapa orang berada di sekitar area yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan. Namun media tidak dapat memastikan keterlibatan maupun peran mereka, sehingga hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan salah seorang warga yang ditemui tim investigasi, aktivitas di lokasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Warga itu kemudian menyampaikan pernyataan yang mengundang perhatian.
"Tambang di sini aman karena penambang sudah berkoordinasi dengan semua APH, termasuk awak media. Makanya tambang di sini aman," ujar warga tersebut kepada tim investigasi.
Warga yang sama juga mengatakan bahwa lahan yang ditambang merupakan tanah hak milik, seraya menambahkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan diwajibkan melakukan reklamasi setelah aktivitas selesai.
"Ini tanah hak milik kami. Siapa yang menambang di sini wajib reklamasi setelah selesai bekerja," tuturnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum dapat diverifikasi kebenarannya oleh media. Oleh sebab itu, klaim mengenai adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pihak lainnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi. Benarkah koordinasi itu ada? Jika benar, dalam kapasitas apa? Jika tidak benar, mengapa pernyataan tersebut dapat berkembang di tengah masyarakat?
Atas temuan dan keterangan tersebut, Kapolda Sumatera Barat, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kapolres Sijunjung, Dinas ESDM Sumbar, Gakkum KLHK, Inspektur Tambang, serta pemerintah daerah didesak segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung, mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal, koordinator, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegak hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan sesuai unsur tindak pidana yang terbukti. Bila lokasi berada dalam kawasan hutan tanpa izin, ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyidikan.
Penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak cukup hanya menyasar pekerja lapangan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik diharapkan juga menelusuri dugaan keterlibatan pemodal, pengelola, penyedia alat, penadah hasil tambang, hingga pihak lain yang terbukti turut serta atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi foto, dan keterangan narasumber. Penyebutan istilah "dugaan" digunakan karena hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai aktivitas di lokasi tersebut. Seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi Radja Media Online (RMO) siap memuat klarifikasi, bantahan, maupun dokumen pendukung secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TIM INVESTIGASI
