Aktivitas Pengerukan dan Bukaan Lahan di Batang Suo Solok Disorot Warga, Rusli Alias Suli Belum Berikan Keterangan

SOLOK | Sebuah kawasan di aliran Batang Suo, Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, mendadak menjadi pusat perhatian setelah citra udara yang beredar memperlihatkan adanya perubahan kondisi lahan dalam skala besar di tengah kawasan yang masih dikelilingi hutan alami. Dokumentasi tersebut menunjukkan bentangan area terbuka yang mencolok dibandingkan kondisi vegetasi di sekitarnya.

Dari ketinggian, lokasi itu tampak menyerupai hamparan tanah yang telah mengalami pengerjaan intensif. Jejak lintasan kendaraan, cekungan berisi air, hingga jalur yang menghubungkan area utama dengan akses keluar-masuk terlihat jelas membelah kawasan yang sebelumnya didominasi pepohonan.

Fenomena tersebut memicu tanda tanya di kalangan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan aktivitas yang berlangsung di lokasi, termasuk mengenai mekanisme pengawasan, status perizinan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

Informasi yang diperoleh redaksi dari sejumlah sumber turut menyebut nama Rusli alias Suli dalam kaitannya dengan aktivitas di kawasan tersebut. Namun sampai laporan ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari yang bersangkutan sehingga informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata siapa yang terlibat, melainkan besarnya perubahan bentang alam yang terlihat secara nyata dari dokumentasi udara yang beredar luas di tengah masyarakat.

Pada beberapa bagian lokasi tampak area yang telah kehilangan tutupan vegetasi. Sementara di bagian lain terlihat kolam-kolam air yang terbentuk di dalam zona yang telah mengalami penggalian atau pengerjaan tanah.

Keberadaan aliran sungai di sekitar lokasi menambah perhatian masyarakat. Sebab, kawasan daerah aliran sungai memiliki fungsi ekologis yang penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan sumber daya air.

Dari citra yang diterima redaksi, tampak pula aliran air berwarna kecokelatan yang mengarah ke bagian hilir. Meski demikian, penyebab kondisi tersebut belum dapat dipastikan tanpa adanya pemeriksaan lapangan oleh instansi teknis yang berwenang.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi yang terlihat di lapangan. Mereka meminta adanya pengecekan menyeluruh agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan data resmi.

Permintaan tersebut dinilai wajar mengingat kawasan yang menjadi sorotan berada di wilayah yang selama ini dikenal memiliki tutupan hutan yang cukup baik. Karena itu, perubahan fisik yang terjadi dalam luasan besar menimbulkan perhatian tersendiri.

Dalam sektor pertambangan, setiap kegiatan usaha diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan perizinan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin yang sah dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk mengantisipasi serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka proses penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga terkait sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

Transparansi menjadi kunci penting dalam persoalan ini. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan Batang Suo, sementara pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar juga berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan penelusuran lanjutan dan berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Batang Suo, Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

Catatan Redaksi: Redaksi menerima dan membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta, dokumen resmi, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.


TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama