Solok Selatan | Di balik lebatnya hutan dan perbukitan di wilayah Solok Selatan, konflik tanah ulayat kembali memanas. Kali ini, Drs. H. Werhanudin Dt. Rajo Bungsu muncul ke publik membawa tudingan serius: dugaan operasi tambang emas ilegal berskala besar yang disebut telah menggerus hak ulayat kaumnya selama setahun terakhir.
Lokasi konflik berada di Kecamatan Lubuk Ulang Aling, tepatnya di Kenagarian Pulau Panjang. Kawasan ini diklaim sebagai tanah ulayat kaum Dt. Rajo Bungsu yang telah diakui secara adat dan administratif sejak November 2010 melalui surat Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan pemerintah setempat.
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, Werhanudin menyebut dirinya memegang dasar pengakuan adat yang kuat. Ia menegaskan bahwa status alashak atas lahan tersebut tidak pernah berubah dan diwariskan secara turun-temurun dalam sistem adat Minangkabau yang menjunjung tinggi hak ulayat.
Namun, pengakuan adat itu kini diuji oleh realitas di lapangan. Menurut pengakuannya, sejak sekitar satu tahun terakhir, puluhan alat berat jenis excavator masuk tanpa izin. Jumlahnya tidak sedikit—setidaknya 29 unit disebut telah beroperasi secara terbuka menggali emas dari tanah yang diklaim miliknya.
Bukan pertama kali konflik terjadi. Werhanudin mengungkap bahwa sebelumnya perusahaan bernama PT Geomenik pernah memasukkan tujuh alat berat ke lokasi serupa. Konflik kala itu berujung pada kerusakan alat dan ketegangan sosial di tengah masyarakat adat.
Kini, skala persoalan disebut jauh lebih besar. Ia menuding sekelompok orang mengklaim lahan tersebut tanpa dokumen resmi yang diakui pemerintah setempat. Aktivitas tambang disebut berjalan terus, bahkan tanpa mekanisme adat seperti pembayaran sewa ulayat atau kompensasi kepada kaum pemilik tanah.
Dari sisi ekonomi, dampaknya disebut sangat besar. Werhanudin memperkirakan hasil tambang selama setahun mencapai ratusan kilogram emas. Jika dikalkulasikan, nilainya disebut mencapai miliaran rupiah, sementara pihak pemilik ulayat merasa tidak menerima apa pun selain kerugian.
Tak hanya soal ekonomi, ia juga menyinggung dugaan tekanan di lapangan. Beberapa saksi, menurutnya, menggambarkan situasi yang mencekam, dengan aktivitas tambang yang disebut dijaga oleh kelompok yang bersikap intimidatif dan tidak menghormati keberadaan pemilik lahan.
Pernyataan paling tajam muncul saat Werhanudin menyinggung dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal. Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, dan menyatakan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka potensi pelanggaran hukum dinilai tidak ringan. Aktivitas tambang tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, dugaan penyerobotan lahan dapat masuk ranah pidana pertanahan, termasuk pasal penyerobotan tanah dan perampasan hak.
Werhanudin juga menyinggung kemungkinan jerat pidana lain, mulai dari penggunaan tanah tanpa izin hingga dugaan unsur pemaksaan atau intimidasi. Ia menilai, jika benar terjadi pembiaran atau keterlibatan oknum, maka hal itu dapat memperberat konsekuensi hukum bagi para pelaku.
Kini, ia menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum serius, termasuk gugatan perdata bernilai Rp500 miliar atas dugaan kerugian yang dialami. Ia bahkan membuka kemungkinan membawa perkara ini ke tingkat pusat jika penanganan di daerah dinilai tidak maksimal.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal harga diri adat dan hukum,” tegasnya. Werhanudin menutup pernyataannya dengan komitmen memperjuangkan hak ulayat hingga tuntas, sembari mendesak penertiban alat berat dan penghentian total aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan dokumen yang ditunjukkan kepada redaksi. Pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
TIM
